Langkah Bersejarah untuk keadilan Mary Jane Veloso

Jakarta, 6 Desember 2024

Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI) organisasi akar rumput buruh migran, purna buruh migran dan anggota keluarganya yang telah mendampingi dan mengadvokasi Mary Jane Veloso 9 tahun terakhir ini, mengapresiasi dan merayakan kesepakatan penting antara Indonesia dan Filipina untuk memulangkan Mary Jane Veloso, buruh migran Filipina yang dalam deret tunggu pidana mati di Indonesia sejak tahun 2010.

Apa yang dialami Mary Jane Veloso menjadi pengingat nyata akan risiko mematikan dan sistemik yang sering dihadapi oleh buruh migran. Pengalaman pahitnya—terjerat menjadi korban jaringan narkotika internasional dan perdagangan manusia, kemudian dijatuhi hukuman mati atas kesalahan yang tidak pernah dilakukan—menegaskan betapa pentingnya perlindungan sejati yang komprehensif bagi mereka yang terpaksa bekerja ke luar negeri demi mencari kehidupan yang lebih baik.

“Kami mengapresiasi pemerintah Indonesia dan Filipina yang telah mengedepankan belas kasih dan diplomasi dalam menyelesaikan kasus ini, kesepakatan ini sebagai langkah bersejarah menuju keadilan, sekaligus sebagai bukti keteguhan hati Mary Jane, keluarganya, serta para pendamping, advokat dan pendukungnya yang tak terhitung jumlahnya telah berjuang tanpa kenal lelah demi kebebasannya” kata Iweng Karsiwen, Ketua KABAR BUMI.

KABAR BUMI mengakui pentingnya perjanjian ini, tidak hanya untuk Mary Jane Veloso, tetapi juga untuk semua pekerja migran yang menghadapi ketidakadilan yang serupa. Meskipun kesepakatan ini merupakan sebuah kemajuan, KABAR BUMI menekankan bahwa masih ada langkah-langkah tindak lanjut yang harus dilakukan untuk memastikan pemindahan Mary Jane berjalan sesuai dengan standar hak asasi manusia, sebagaimana komitmen kedua negara Indonesia dan Filipina.

Untuk itu KABAR BUMI menyampaikan :

1. Mendorong otoritas Filipina untuk segera mempercepat proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus perdagangan orang yang dialami Mary Jane Veloso. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tidak hanya akan memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

2. Mendorong otoritas Filipina untuk memastikan keamanan dan keselamatan Mary Jane Veloso, khususnya dalam posisinya sebagai saksi korban untuk kasus perdagangan orang yang melibatkan perekrutnya.

3. Memastikan proses rehabilitasi dan reintegrasi pasca pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina harus didukung oleh dukungan komprehensif untuk membantunya berintegrasi kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat, termasuk dukungan kesehatan mental, bantuan ekonomi, dan kesempatan kerja.

4. Menyerukan kepada pendamping, advokat dan pendukung Mary Jane Veloso untuk terus mengawal proses pemindahan, lanjutan proses hukum serta rehabilitasi dan reintegrasi Mary Jane untuk memastikan agar dilakukan dengan mengedepankan hak-haknya sebagai manusia dan penyintas perdagangan orang dilindungi.

Narahubung: Iweng Karsiwen (+6281281045671)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.