SEWINDU KELUARGA BESAR BURUH MIGRAN
INDONESIA (KABAR BUMI)
“Menyemai Kesadaran Baru Menuju Organisasi Migran dan keluarganya yang
Lebih Maju”
Catatan Pelayanan Pendampingan Korban dan Informasi untuk
Buruh Migran & Keluarganya
Jakarta, 20 Mei 2023
1. Pengantar
Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI) adalah organisasi
massa buruh migran dan anggota keluarganya yang memperjuangkan hak-hak
perlindungan sejati, dan kesejahteraan Buruh Migran Indonesia (BMI) dan
Keluarganya. Embrio dari KABAR BUMI adalah Asosiasi Buruh Migran
Indonesia (ATKI Indonesia) berdiri pada 2007 (sebagai biro informasi) ,
kemudian berubah nama menjadi ATKI Indonesia pada tahun 2008. Pada 11 Mei
2015, berubah menjadi Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI)
pada Founding Kongres ke I di Ponorogo, Jawa Timur.
Langkanya lapangan pekerjaan ditanah air, tidak ada jaminan bagi para
pekerja, upah murah, perampasan tanah memaksa jutaan rakyat Indonesia
bekerja keluar negeri menjadi buruh migran keluar negeri. Ironisnya buruh
migran juga tidak mendapat jaminan perlidungan dari pemerintah dan negara
penempatan. Hal ini mengakibatkan kasus-kasus yang dialami buruh migran
Indonesia terus terjadi seakan tak berujung.
Akar permasalahan migrasi yang dialami oleh buruh migran dan
keluarganya bersumber dari negara asalnya. Hal tersebut yang menjadi dasar
berdirinya KABAR BUMI di Indonesia, sebagai negara asal buruh migran. Saat
ini KABAR BUMI berada di 25 Desa di 4 propinsi yaitu (Nusa Tenggara Timur,
Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur) dengan total anggota 900
orang.
Berbagai kasus banyak dialami oleh buruh migran dan keluarganya dan
dilaporakan kepada KABAR BUMI sangat beragam. Namun, banyak jenis kasus
yang berulang. Lahirnya 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia yang diharapkan dapat mengurangi permasalahan dan kasus-kasu yang
dialami oleh buruh migran, ternyata belum efektif. Kasus-kasus masih terus
berulang. Penanganan kasus BMI tidak pernah selesai bak jalan yang tak
berujung.
Perlindungan yang diberikan oleh negara, sampai saat ini masih sulit
didapatkan oleh buruh migran Indonesia. Perlindungan negara yang seharusnya
menjadi hak buruh migran, ternyata harus kita perjuangkan untuk
mewujudkannya.
KABAR BUMI terus berupaya untuk memperluas organisasi dan
meningkatkan kesadara buruh migran dan keluarganya, terus melanjutkan
pelayanan untuk buruh migran dan keluarganya. Pengumpulan data dan
pendokumentasian kasus yang dilakukan oleh KABAR BUMI merupakan pijakan
dan sumber rujukan utama dalam advokasi, kampanye dan kerja-kerja perubahan
yang dilakukan. Sewindu ini, KABAR BUMI belajar untuk memperbaiki
pencatatan dan pendokumentasian kasus, menganalisis dan mengelola data-data
tersebut yang akan digunakan sebagai senjata untuk perubah kehidupan buruh
migran dan keluarganya yang lebih baik.
2. Pendokumentasian Kasus-Kasus Pekerja Migran
Sejak awal berdiri dengan bendera ATKI- Indonesia hingga bertransformasi
menjadi KABAR BUMI, layanan penanganan kasus dan penyediaan informasi
untuk buruh migran dan keluarganya menjadi inti dari organisasi KABAR BUMI.
Kasus-kasus yang dialami oleh buruh migran dan keluarganya yang dikumpulkan
dan didokumentasikan dalam catatan ini adalah kasus yang dilaporkan kepada
KABAR BUMI.
KABAR BUMI menyediakan saluran pengaduan kasus dan pelayanan
informasi mengenai migrasi tenaga kerja melalui sejumlah saluran, antara lain:
- A. Pengaduan dan konsultasi langsung, buruh migran dan anggota
keluarganya mengadukan langsung masalah yang dihadapi oleh mereka
kepada KABAR BUMI, baik pada pengurus Pusat dan posko-posko
pengaduan kasus yang ada di desa-desa di mana KABAR BUMI ada. - B. Pengaduan dan konsultasi kasus secara daring (online), melalui
media sosial WhatsApp, Facebook Messanger, Twitter dan Instagram.
Saluran pengaduan kasus dan penyediaan informasi secara daring
menjadi sarana yang paling sering digunakan oleh KABAR BUMI,
bahkan jauh sebelum Pandemi COVID-19 terjadi. Posisi buruh migran di
luar negeri dan anggota keluarga mereka yang berada di desa, membuat
saluran pengaduan daring ini menjadi efektif. Media sosial merupakan
saluran komunikasi, pengaduan kasus, konsultasi dan curhat tentang
kehidupan buruh migran di Luar Negeri di negara mana pun berada.
Facebook menjadi platform yang paling banyak digunakan untuk
pengaduan dan konsultasi daring. Sementara itu layanan pengaduan
melalui WhatsApp diterima oleh WhatsApp pribadi Anggota maupun
Pengurus KABAR BUMI.
Pengumpulan data kasus yang ditangani oleh KABAR BUMI sudah
dilakukan sejak masih berbendera ATKI-Indonesia. Dalam dua tahun terakhir,
KABAR BUMI mulai memperbaiki pengumpulan data kasus menjadi
pendokumentasian kasus yang lebih rapi dan rinci. Diharapkan perbaikan
pendokumentasian kasus yang baru dimulai ini dan masih membutuhkan banyak
perbaikan dan dukungan kapasitas, akan menjadi sumber data, bukti dan pijakan
informasi untuk kerja-kerja pelayanan, advokasi dan kampanye yang dilakukan
oleh KABAR BUMI di tahun-tahun mendatang.
3. Jumlah dan Tren Kasus Buruh Migran dan Keluarganya
a. Data Kasus
Dalam kurun waktu tujuh (7) tahun sejak berdiri 2021 – 2022, KABAR
BUMI telah menerima pengaduan sebanyak 2.460 kasus.
Adapun jenis-jenis kasus yang diterima cukup beragam, mulai dari
pelanggaran hak ketenagakerjaan, kondisi kerja yang eksploitatif, kekerasan
berbasis gender, penipuan dan kebijakan yang diskriminatif terhadap buruh
migran. Jumlah dan ragam kasus dari tahun ke tahun naik turun, ragamnya banyak
yang sama, namun ada juga jenis kasus yang diakibatkan oleh kebijakan atau
program yang tidak berpihak pada buruh migran dan memicu eksploitasi.
Misalnya pada 2015 – 2016, kasus pencekalan dan pemaksaan pungutan untuk
KTKLN cukup tinggi seiring dengan diberlakukannya kebijakan tersebut.
Sementara kasus PHK, pembebanan biaya berlebih (overcharging), penahanan
dokumen, TPPO, pelanggaran kontrak kerja dan hak-hak normatif buruh migran,
adalah jenis-jenis kasus yang terus berulang dari tahun ke tahun.
Mayoritas buruh migran yang melakukan pengaduan dan mencari informasi
terkait migrasi adalah perempuan. Pengumpulan data terpilah gender belum
dilakukan oleh KABAR BUMI di awal proses pengumpulan data kasus. Namun,
seiring dengan upaya peningkatan kualitas organisasi dan pendokumentasian
kasus, pendataan terpilah gender mulai dilakukan di empat tahun terakhir 2019 –
2022 dengan total 666 kasus. Korban perempuan migran sejumlah 551 dan laki-
laki 155. Dari data tersebut menunjukan mayoritas perempuan migran menjadi
korban.
b. Pengaduan Kasus Pada Masa Pandemi COVID-19
Pada masa Pandemi COVID-19, KABAR BUMI sebagaimana
berbagai lembaga dan organisasi lainnya, memfokuskan model pemberian
layanan penanganan kasus dan penyediaan informasi melalui saluran
daring. Hal yang sebenarnya tidak asing bagi KABAR BUMI yang sudah
menerapkan hal tersebut sebelum Pandemi terjadi. Kebijakan pembatasan
sosial dan karantina wilayah membuat kantor KABAR BUMI di Jakarta
ditutup sementara, dan layanan penanganan kasus dan penyebaran informasi
di pusatkan di kabupaten dan desa-desa di mana KABAR BUMI berada.
Pengurus KABAR BUMI di tingkat nasional dan di daerah membuka
WhatsApp pribadi mereka untuk menerima pengaduan kasus dan berbagai
konsultasi dan informasi terkait migrasi buruh migran ke luar negeri.
Di tengah wabah Pandemi COVID-19 dari 2020 – 2022, pengaduan
kasus yang masuk ke KABAR BUMI sejumlah 376. Adapun jenis kasusnya
sangat beragam, mulai dari penahanan dokumen oleh P3MI, TPPO,
Overcharging, penempatan tidak sesuai prosedur dan berbagai pelanggaran
kontrak kerja.
c. KABAR BUMI sebagai Pusat Informasi Bagi Buruh Migran dan
Keluarganya
Peran penting yang dilakukan KABAR BUMI dan terkait erat dengan
pencegahan kasus-kasus yang dialami oleh buruh migran dan anggota
keluarganya adalah pemberian informasi terkait migrasi tenaga kerja.
Permintaan informasi terkait disampaikan oleh buruh migran dan anggota
keluarganya mencakup berbagai macam tema dan isu. Mulai dari tata cara
bekerja ke luar negeri yang sesuai dengan ketentuan, hak-hak buruh migran,
langkah-langkah untuk mendapatkan hak-hak normatif, informasi
pembuatan paspor dan visa kerja dan lainnya. Informasi lain yang diminta
oleh keluarga buruh migran terkait tata cara mengirimkan paket barang ke
negara tujuan kerja, kondisi sosial dan hukum di negara tujuan.
d. Penyediaan Informasi pada Masa Pandemi COVID-19
Di tengah kondisi krisis dan perubahan perturan yang begitu cepat
pada masa Pandemi COVID-19, penyediaan informasi yang akurat dan
terbaru menjadi salah satu kunci untuk mencegah terjadinya kasus-kasus
seperti TPPO, penipuan, eksploitasi dan lainnya. KABAR BUMI menjadi
tempat rujukan buruh migran dan keluarganya untuk mencari informasi di
tengah pandemi. Adapun jenis-jenis informasi yang ditanyakan menyangkut
keberangkatan kerja ke luar negeri selama Pandemi mulai dari penempatan
kerja pada masa Pandemi, tata cara pemulangan, cuti tahunan, pembuatan
dan perpanjangan paspor, hak-hak buruh migran dan yang lainnya.
Peran KABAR BUMI dalam penyediaan informasi yang dilakukan
terbukti strategis dan penting untuk mencegah penipuan, TPPO dan
eksploitasi.
e. Layanan Pendampingan Komunitas Keluarga Buruh Migran
Buruh migran dan keluarganya adalah satu entitas yang tidak
terpisahkan. Struktur organisasi KABAR BUMI di tingkat desa ternyata
juga menjadi rujukan bagi keluarga buruh migran dan komunitasnya.
Layanan yang diberikan mencakup pendampingan dan penyediaan
informasi. Sejumlah kasus dan jenis informasi yang diberikan mulai dari
kekerasan terhadap anak, informasi tata cara perceraian, pembagian harta
warisan dan lainnya.
4. Analisis dan Kesimpulan
Dari data dan pendokumentasian kasus serta pengalaman pendampingan
korban yang dilakukan oleh KABAR BUMI, ada beberapa persoalan yang
sistemik dan kompleks dibalik kasus-kasus tersebut, yaitu :
- a. Satu korban berlapis kekerasan. Dari analisis terhadap kasus-kasus yang
dilaporkan kepada KABAR BUMI, dampak dari kasus yang dialami
adalah kekerasan dan penderitaan yang berlapis. Misalnya kasus
overcharging seringkali hanya dilihat sebagai kasus kekerasan ekonomi,
namun dibalik itu jeratan hutang, intimidasi dan ancaman untuk buruh
migran dan keluarganya, penahanan dokumen yang pada akhirnya
mengakibatkan penderitaan fisik, psikis dan ekonomi. Kasus pelanggaran
kontrak kerja biasanya bermula atau dapat menjadi indikasi kondisi kerja
yang buruk dan eksploitatif. Pola seperti ini menyerupai lingkaran setan
yang terus menjerat buruh migran. - b. Kasus-kasus yang masuk ke KABAR BUMI, proses penyelesaiannya
terbatas dan banyak yang tidak ditindaklanjuti. Ada beberapa faktor yang
mendorong hal tersebut. Pertama, dari sisi korban, banyak korban dan
keluarganya yang memutuskan untuk tidak melanjutkan proses karena
kekhawatiran kasus tidak bisa diatasi dalam waktu yang cepat, mendapat
intimidasi dari pelaku, kesulitan memenuhi persyaratan administrasi
untuk penyelesaian kasus. Kedua, penyelesaian kasus yang lebih banyak
dilakukan dengan jalan mediasi. Proses mediasi ini seringkali berat
sebelah, di mana pemerintah lebih mendukung kepentingan P3MI
daripada buruh migran dan keluarganya. - c. Modus TPPO yang terus berkembang dan tidak diikuti dengan kesiapan
sistem dan aparat penegak hukumnya. Dari tahun ke tahun, kasus TPPO
yang dilaporkan ke KABAR BUMI terus meningkat. Banyak kasus yang
dilaporkan ke Polisi terhenti prosesnya karena dianggap tidak memenuhi
unsur TPPO dan hanya perkara penempatan non-prosedural. Modus-
modusnya terus berkembang. Pada kasus Mary Jane Veloso, di mana
KABAR BUMI menjadi salah satu organisasi pendamping bagi keluarga,
modus TPPO baru yaitu perekrutan untuk tujuan eksploitasi sebagai kurir
narkotika belum mampu diatasi oleh sistem hukum dan kesiapan
aparatnya. Pada masa Pandemi, modus TPPO berkembang lagi, yaitu
untuk tujuan perbudakan digital sebagai scammer di Kamboja dan
Myanmar. KABAR BUMI setidaknya menerima pengaduan dari 13
korban TPPO untuk kerja paksa sebagai scammer di Kamboja. - d. Kasus buruh migran bernuansa kekerasan berbasis gender. Kasus-kasus
yang diterima oleh KABAR BUMI, mayoritas dialami oleh perempuan
buruh migran. Laki-laki yang mengadukan kasusnya, umumnya hanya
konsultasi belaka dan tidak menindaklanjuti kasus tersebut.
Di luar kasus-kasus kekerasan berbasis gender seperti kekerasan seksual
dan TPPO, banyak kasus yang dialami dianggap kasus ketenagakerjaan
yang umum, padahal sebenarnya mengandung dimensi kekerasan dan
ketidakadilan gender seperti overcharging penahanan dokumen, dan pelanggaran kontrak kerja. Biaya penempatan untuk sektor pekerjaan
rumah tangga yang didominasi oleh perempuan, sangat tinggi. Kasus
pemaksaan kontrasepsi sebagai syarat kerja untuk perempuan buruh
migran belum dihitung sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis gender
yang serius. - e. Kasus penahanan dokumen pribadi seperti KTP, akta lahir, surat nikah,
sertifikat tanah oleh P3MI yang berkaitan dengan praktik overcharging
seringkali tidak dilihat sebagai kasus yang serius. Padahal dampak dari
penahan dokumen tersebut buruh migran dan keluarganya berpotensi
terhambat untuk mengakses pekerjaan, layanan bantuan sosial yang
disediakan pemerintah, melanjutkan pendidikan dan bahkan harus
mengeluarkan biaya yang besar untuk pengurusan dokumen yang baru. - f. Informasi yang akurat terkait migrasi tenaga kerja menjadi kunci
pencegahan kasus-kasus yang dialami oleh buruh migran dan
keluarganya. Dari laporan pengurus KABAR BUMI di tingkat desa,
banyak buruh migran dan keluarganya yang meminta informasi terkait
tata cara bekerja ke luar negeri, hak-hak buruh migran dan tata cara
menuntut hak tersebut serta detail-detail informasi mengenai negara
tujuan. Pada masa Pandemi, informasi ini berperan penting dalam
penyelematan buruh migran dan keluarganya dari jebakan TPPO,
penipuan dan penempatan non-prosedural yang dilakukan oleh
calo/sponsor dan pelaku kejahatan yang memanfaatkan situasi wabah
COVID-19. - g. Kerentanan pembela HAM buruh migran mengalami kekerasan dan
intimidasi. Dalam pemberian layanan kepada buruh migran dan
keluarganya yang menjadi korban, para pengurus dan anggota KABAR
BUMI yang berada di garis depan seringkali mengalami intimidasi,
ancaman dan pelecehan dari para pihak yang terkait dengan pelaku.
Perlindungan yang minim, beban kasus yang terus menerus bertambah,
makin memperburuk situasi pembela HAM buruh migran, dalam hal ini pengurus dan anggota KABAR BUMI yang berada di garis depan
pelayanan.
5. Rekomendasi
Dari berbagai permasalahan yang dihadapi oleh korban migran dan
keluarganya seperti yang sudah dipaparkan diatas, dibutuhkan langkah kongkrit
yang harus segera dilakukan oleh pemerintah. Maka kami dari KABAR BUMI
menuntut kepada pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk segera menjalankan
kewajibanya dalam melindungi buruh migran dan keluarganya.Berikut tututan
dari KABAR BUMI:
1. Pemerintah lebih tanggap dan cepat dalam menangani kasus
2. Pemerintah harus berpihak kepada pekerja migran dan melindungi
pendampin
3. Kepada pemerintah Indonesia dan perwakilan di luar negeri untuk
Menghentikan diskriminasi dalam pemberian layanan kepada seluruh
pekerja migran tanpa mamandang statusnya berdokumen tidak
berdokumen, jenis pekerjaan, gender dan lainnya.
4. Polisi: Kepada APH untuk lebih cermat dalam mengalisa kasus krn kasus
TPPO yang bersinggungan dengan buruh migran namun dianalisa hanya
dengan UU PPMI tidak dengan UU TPPO
5. Menghentikan stigmanisasi bahwa buruh migran tidak berdokumen pasti
bersalah
6. Bahwa mendelegasikan perlindungan kepada pihak swasta justru menjadi
permasalah baru
7. Kemenaker : Kemenaker selama ini sudah bereperan menjadi mediator
namun penegakan hukum terhadap PT yang melanggar hukum belum
maksimal.
8. Pihak APH haryus sigap dan terbuka dengan modus-modus perekrutan
TPPO yang terus berkembang
9. Peningkatan kapasitas APH dalam memahami dan menangani kasus
TPPO, termasuk modus-modus baru TPPO
Demikian Catatan Pendampingan Korban migran dan keluarganya kami
sampaikanJakarta, 20 Mei 2023