Seorang pekerja migran Asal Cilacap, Jawa Tengah bernama Elin mengalami pengalaman yang sulit saat bekerja di Hong Kong. Setelah mendaftar di P3MI pada Desember 2018 dan mendapatkan pelatihan selama 4 bulan, ia kemudian diberangkatkan ke Hongkong pada tanggal 1 April 2019. Setibanya Elin menghadapi tantangan dan situasi tidak menentu ketika tidak dijemput oleh majikannya selama 3 minggu. Dia harus tinggal di tempat penampungan yang tidak kondusif dan bekerja dengan beban kerja yang berat dari jam 6 pagi hingga jam 2 dini hari selama 2 minggu ditempat agensi tersebut dan Elin juga diminta kerja dengan majikan yang berbeda dengan kontrak kerjanya selama seminggu. Elin yang belum tahu apa-apa dia hanya mengikuti apapun perintah agen.
Karena kondisi fisiknya menurun akibat beban kerja berlebih, Elin akhirnya sakti dan jatuh pingsan, kemudian agensi menyuruh Elin nuntuk kembali ke Indonesia. Namun, setibanya di tanah air, ia dijemput P3MI dan dibawa ke Penampugan di Jakarta, kemdian diantar ke P3MI Cabang Cilacap. Sesampai di P3MI di Cilacap diminta untuk menandatangani surat perjanjian ganti rugi sebesar 15 juta rupiah dengan penahanan dokumen berupa ijazah SD, paspor, dan kartu keluarga. Dokumen-dokumen penting tersebut ditahan oleh PT. SRL dengan alasan untuk jaminan agar Elin membayarkan denda yang sudah ditanda tangani.
Elin kemudian mendapat informasi tempat pengaduan dan pendampingan kasus. Saat itu ia menghubungi KABAR BUMI untuk mengadukan masalahnya, ia kemudian mendapatkan dampingan dengan mengadukan ke LTSA di Cilacap dari dua kali mediasi Elin hanya mendapat dokumen berupa surat nikah.
Tak berhenti sampai disitu Elin didampingi KABAR BUMI melaporkan kasus penahanan ke Polres Cilacap, Kemudian ia didampingi oleh pimpinan Cabang Cilacap untuk mediasi dengan P3MI di kepolisian. Setelah diadakan mediasi, pihak P3MI mengembalikan semua dokumen yang ditahan dan Elin bersedia mencabut laporannya di kepolisian.
Selain didampingi kasusya dari awal Elin juga bergabung menjadi angota KABAR BUMI. Elin mendapat Pendidikan dan pemahaman mengenai masalah yang Tengah dihadapinya, hingga ia berani menyuarakan apa yang menjadi haknya sebagai pekerja migran.
Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran dan perlunya upaya untuk mencegah eksploitasi yang terjadi dalam sistem ketenagakerjaan serta memberikan sanksi berat bagi P3MI yang melakukan penahanan dokumen pekerja migran.
Bagi PMI dan kelaurganya yang mengalami permasalahan yaan sama (penahanan dokumen) silahkan adukan ke KABAR BUMI.
#BB
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.